Wednesday 9 August 2017

Hadits tentang anjuran berdagang forex


Hadist Tentang Kejujuran Perilaku jujur ​​adalah perilaku yang teramat mulia. Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ​​ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurus birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustaan ​​sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudah jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarti berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur juga secara bahasa dapat berarti perkataan yang sesuai dengan realita dan hakikat sebenarnya. Kebalikan jujur ​​itulah yang disebut dusta. Perintah untuk Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta8217ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta8217ala, 1614 1614161516171614 1614161716161614 161416141615 161416171615 161416171614 161416151615 16141614 16141617161616161614 8220 Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Alá, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar .8221 (QS. Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta8217ala berfirman, 161416141618 161416141615 161416171614 161416141614 161416181611 161416151618 8220 Tetapi jikalau mereka berlaku jujur ​​pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka .8221 (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat Abdullah bin Masud radhiyallahu 8216anhu juga Dijelaskan keutamaan sikap jujur ​​dan bahaya sikap dusta. Ibnu Mas8217ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu saw bersabda, 16141614161816151618 16161616161716181616 1614161616141617 1616161716181614 161416181616 16161614 1618161616161617 1614161616141617 1618161616141617 161416181616 16161614 16181614161416171616 16141614 161416141615 1614161716151615 1614161816151615 161416141614161416141617 1616161716181614 161416141617 1615161816141614 161616181614 161416171616 1616161616171611 161416161614161716151618 16141618161416161614 1614161616141617 1618161416161614 161416181616 16161614 1618161516151616 1614161616141617 1618161516151614 161416181616 16161614 161416171616 16141614 161416141615 1614161716151615 1614161816161615 161416141614161416141617 1618161416161614 161416141617 1615161816141614 161616181614 161416171616 1614161416171611 8220 Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur ​​dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta. 82211 Begitu pula dalam Hadits dari Al Hasan bin 8216Ali, Rasulullah shallallahu 8216alaihi saw bersabda, 16141618 1614 1614161616151614 16161614 1614 1614 1614161616151614 1614161616141617 1616161716181614 161516141618161616141612 1614161616141617 1618161416161614 161616141612 8220 Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa. 82212 Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur ​​bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifaah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, 8220 Wahai para pedagang 8221 Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallil sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu saw bersabda, 161616141617 16151617161416171614 16151618161416151614 161416181614 16181616161416141616 1615161416171611 161616141617 16141616 161416171614 161416171614 1614161416141617 1614161416141614 8220 Sesungguhnya para pedagang acã dibangkitkan pada Hari kiamat nanti sebagai fajir utan-orangotangos (Jahat) kecuali pedagang Yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur . 82213 Begitu sering kita melihat para pedagang berkata, 8220Barang ini dijamin paling murah. Jika tidak percaya, silakan bandingkan dengan yang lainnya.8221 Padahal sebenarnya, di toko lain masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Keberkahan dari Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur ​​sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari Sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu saw bersabda, 161816141616161716141616 16161618161616141616 1614 16141618 161416141614161416171614-16.141.618 16141614 161416141617 161416141614161416171614 - 161416161618 161416141614 16141614161416171614 161516161614 161416151614 1616 16141618161616161614 1548 161416161618 161416141614 1614161416141614 1615161616141618 1614161416141615 16141618161616161614 8220 Kedua orang penjual dan pembeli Masing-Masing memiliki hak Escolha (Khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur ​​dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu. 82214 Di antara keberkahan sikap jujur ​​ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, 8220Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur ​​tersebut .82215 Akibat Berperilaku Dusta Dusta adalah dosa dan 8216aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur8217an dan dan berbagai hadits, umat Islam bersepakat bahwa berdusta itu haram. Di Antara Dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah Hadits berikut ini, 16141615 16181615161416161616 161416141612 16161614 1614161416171614 161416141614 161416161614 161416141614 1614161816141614 161416161614 1618161516161614 16141614 8220 Tanda orang munafik itu ada Tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi Janji jika membuat Janji dan khinat terhadap Amanah. 82216 Dari berbagai hadits terlihat jelas bahwa sikap jujur ​​dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalah ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada Hadits berikut, 1614161416141612 1614 1615161416161617161516151615 1615 161416181614 16181616161416141616 16141614 1614161816151615 16161614161816161618 16141614 1615161416161617161816161618 1614161416151618 161416141612 1614161616181612. 16181614161416171615, 16181615161816161615 1616161416141615 1618161416161616 161416181615161816161615 16161618161416141615 16161618161416141616 8220Tiga (golongan) yang Alá tidak berbicara kepada mereka pada Hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak Mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.8221 7 Nabi shallallahu 8216alaihi wa sallam begitu mencela orang yang tidak transparan dengan Menyembunyikan 8216aib barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam Hadits dari Abu Hurairah, berkata ia, 161416141617 161416151614 161416171616 - - 161416141617 16141614 1615161816141616 161416141613 16141614161816141614 161416141615 16161614 1614161416141618 16141614161616151615 161416141611 161416141614 171 1614 16141614 1614 161416161614 1614161716141616 187. 16141614 16141614161416181615 1614161716141615 1614 161416151614 161416171616. 16141614 171 161416141614 16141614161816141615 161416181614 1614161716141616 16141618 161416141615 161416171615 16141618 161416141617 1614161416181614 161616161617 187 8220Rasulullah shallallahu 8216alaihi saw pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu Yang Basah, maka pun beliau bertanya, Apa ini wahai pemilik makanan Sang pemiliknya menjawab, Makanan tersebut terkena ar Hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda, Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami .8 Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membuat Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur ​​dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgente. Karena begitu banyak orang yang leal pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap jujur ​​ini seakan-akan mulai punah. Padahal sudah sering kita dengar perilaku jujur ​​dari Nabi shallallahu 8216alaihi wa sallam. Para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagian pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. 8220Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi, 8221 ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak jujur ​​ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi online (semacam pada toko online). Awalnya barang yang dipajang di situs, sungguh menawan dan membuat orang interesse. Tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa yang dipajang berbeda jauh dengan apa yang sampai di tangan pembeli. Pahamilah wahai saudaraku Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ​​ketika berbisnis, mau menerangkan 8216aib barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saking jujurnya, namun keuntungan secara não material itu akan diperoleh. Karena jujur, sungguh akan membuahkan pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Allah, itu pun suatu keuntungan. Bahkan pahala di sisi-Nya, inilah keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat berupa pahala di sisi Allah amat jauh sekali. Nabi shallallahu 8216alaihi saw bersabda, 1616 161416181613 1614161816161615 16181614161416171616 161416181612 16161614 1615161716181614 16141614 16161614 8220Satu bagian kecil Nikmat di Surga Lebih baik dari dunia dan seisinya.8221 9 Ya Allah, mudahkanlah Hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur ​​dalam Segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba8217da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20092010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh TuasikalFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader da Indonésia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari e mercupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA

No comments:

Post a Comment