Friday 29 September 2017

Forez syariah


Kehadiran Internasional: memilih bank yang Anda inginkan 04.08.2016 Kontes untuk Mitra 23.03.2016 Memperkenalkan laveraj yang terbaru dan tertinggi - 1: 2000 28.12.2015 Forex4you ingin mengucapkan selamat hari Natal em vez de Baru 29.05.2015 Forex4you - Patrocinador dari Blancpain GT Moscow City Racing 2015 19.05.2015 Forex4you: 8 Tahun mencapai sukses 30.04.2015 Kontes untuk Líder de Follower di Share4you 25.03.2015 Sistem pembayaran FasaPay kini tersedia dalam mata uang Rupiah 13.01.2015 Penggabungan akun Cent e aka Klasik 24.12.2014 Forex4you ingin mengucapkan selamat hari Natal dan tahun baru 12.12.2014 Jadwal kerja Forex4you selama liburan Vídeo Perdagangan Harian Perdagangan Untuk Mitra Tentang Perusahaan Primeiro andar, Mandar House, Johnsons Ghut, PO Box 3257, Road Town, Tortola, Ilhas Virgens Britânicas (Keterangan lebih lanjut Hubungi kami) Forex4you Copyright 2007-2016, 2007-2017, E-Global Trade Finance Group, Inc. E-Global Trade Finance Group, Inc Berwenang e a empresa de design FSC Di Bawah Securities and Investment Bisnis Act 2010 Lisensi: SIBAL121027. Laporan keuangan dari Perusahaan E-Global Trade Finance Grupo setiap por dia Perusahaan terbatas KPMG (BVI) Limited. Trading di pasar valuta como memiliki risiko yang signikan, termasuk kemungkinan kerugian dana. Perdagangan tidak cocok untuk semua investor dan pedagang. Dengan meningkatkan peningkatan risiko pinjaman (Pemberitahuan Resiko). Layanan ini tidak tersedia untuk warga Amerika Serikat, Inggris dan Jepang. Forex4you. co. id dimiliki dan dioperasikan oleh E-Global Trade Finance Group, Inc, BVI. Begitu banyak Pelatihan Workshop NEGOCIAÇÃO ONLINE yang ditawarkan saat ini, namun tak satupun yang pernah membahas tentang ke HALAL annya ditinjau dari sisi Syariah. Semuanya hanya mempromosikan begitu mudahnya cari duit dan mendulang Dólar, tanpa memperdulikan lagi, apakah cara yang dipergunakan itu sudah sesuai azas perdagangan syariah atau tidak. Yang penting hasilnya BANYAK dan GAMPANG. Padahal dimanapun dalam dunia bisnis, ada kata-kata bijak yang berbunyi EASY COME EASY GO (Mudah datangdapat, juga pasti mudah pergilepas). Juga hukum yang berlaku di dunia investasi adalah ALTO RISCO ALTO GANHO, BAIXO RISCO BAIXO GANHO (Hasil tinggi resiko tinggi, hasil rendah resiko rendah). Jadi tidak ada cara tercepat dan mudah untuk menjadi cepat kaya. Semuanya memerlukan proses dan kerja-keras dalam mendapatkan hasil yang diinginkan. Untuk itu perlu menguasai ilmunya agar dapat mengatur strategi yang tepat, menyusun bisnis plan amp terakhir menentukan targetnya. Maka memperlakukan bisnis trading on-line, seharusnya tidak jauh berbeda dengan bisnis konvensional. Memerlukan proses belajar, jatuh bangun, terus belajar dari kesalahan, menemukan strategi yang sesuai dengan kondisi pribadi, hingga pada akhirnya mampu menghasilkan lucro sebagaimana yang dicari selama ini, yaitu menambah penghasilan tiap hari sebagai tambahan rejeki. Objeto yang biasanya diperdagangkan pada ONLINE TRADING, yaitu. STOCK (Saham), ÍNDICE. KOMODITAS DAN FOREX (Valasmata uang), dengan mekanismenya yang beberapa macam, seperti. SPOT, FORWARD, SWAP DAN OPTION. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (Majelis Ulama Indonésia) No.028DSN-MUIIII-2002 Tentang Perdagangan Mata uang ValasForex, menyatakan bahwa FORWARD, SWAP e OPTION. HUKUMNYA ADALAH HARAM. Sedangkan SPOT, hukumnya adalah BOLEH. Karena ditransaksikan secara langsung atau barang diserah-terimakan secara kontan, saat itu juga. Pernyataan inilah yang menyebabkan banyak orang yang berpendapat, bahwa FOREX itu HARAM. Sebab dari 4 (empat) jenis transaksi. 3 (tiga) dinyatakan HARAM dan hanya 1 (satu) yang HALAL. Karena itu, pemilihan bisnis dalam Online Trading, menjadi hal yang sangat penting. Jangan hanya berorientasi pada HASIL nya saja yang BESAR. Namun juga CARA nya juga harus BENAR. Yang lebih MEMPRIHATINKAN adalah, seringkali istilah TRADING (Perdagangan) dipakai sebagai bungkus untuk kegiatan yang jelas-jelas JOGO (perjudian). Ini yang menjadi salah satu sebab imagem TRADING menjadi negatif. Karena berkonotasi dengan JUDI. Salah satunya yang dilakukan oley BINARY. Dimana sebelumnya bernama BET ON MARKET (bertaruh pada pasar), yang secara gamblang dan tertulis dengan jelas pada websitenya yang asli dalam text bahasa Inggris, bahwa izin operasionalnya dikeluarkan oleh a Comissão de Supervisão de Jogo (Komisi Pengawasan Perjudian), sebagaimana dibawah ini: Este site é Comercializado no Reino Unido e Ilha de Man por Binário (IOM) Ltd. Primeiro andar, Millennium House, Victoria Road, Douglas, IM2 4RW, Ilha de Man, Ilhas Britânicas. Licenciado e regulado por (1) a Comissão de Supervisão de Jogo na Ilha de Man, Ilhas Britânicas, licença de jogo on-line atual emitida em 31 de agosto de 2012 e para clientes do Reino Unido por (2) a Comissão de Jogos do Reino Unido - ver licença. Este site é comercializado no resto da UE, para produtos de investimento pela Binary Investments (Europe) Ltd. Mompalao Building, Suite 2, Tower Road, Msida MSD1825, Malta, licenciada e regulamentada como um provedor de Serviços de Investimento de Categoria 3 pelo Financial Financial Autoridade de serviços (número de licença IS70156), e para produtos de jogo por Binário (Europa) Ltd. Mompalao Building, Suite 2, Tower Road, Msida MSD1825, Malta, licenciada e regulamentada por (1) Malta Malta Gaming Authority, licença n. MGACL21182000, 26 de maio de 2015 e para clientes do Reino Unido por (2) a Comissão de Jogos do Reino Unido - ver licença. E para os clientes irlandeses por (3) os Revenue Commissioners na Irlanda, atual licença remota de bookmakers emitida em 29 de setembro de 2015 (licença nº 1010285). Os serviços deste site não estão disponíveis nos EUA, Japão, Costa Rica ou Hong Kong, ou para menores de 18 anos. Comissão de jogos de azar Governo do Reino Unido, juga mengatur untuk ijin-ijin bisnis perjudian yang lain, seperti Bingo, Casino, Loteria, Software de jogo, apostas, Gaming Machine dan lain-lain. Berikut petikan peringatan dari website resminya binário dalam bahasa Inggris. As opções binárias de troca podem não ser adequadas para todos, por isso, assegure-se de que compreende perfeitamente os riscos envolvidos. Suas perdas podem exceder seu depósito inicial e você não possui ou possui algum interesse no ativo subjacente. No que se refere às opções binárias que são produtos de jogo. Lembre-se de que o jogo pode ser viciante - por favor, jogue com responsabilidade. Leia sobre Negociação responsável. Nah, sudah jelas kan. Bahwa BINARY memang betul-betul produk judi. Sebagaimana tertulis pada peringatan di website resminya yang berbahasa Inggris. Namun, begitu kita merubah ke bahasa Indonésia, maka terjemahan sudah dimodifikasi dan tidak ada peringatan tentang hal tersebut. Mengapa binário digolongkan perjudian dan bukan perdagangan. Berikut ini, penjelasannya. 1. Adanya batas waktu eksekusi. Dengan kata lain, posisi yang kita pilih akan dieksekusi sampai pada waktu tertentu. Untuk mengetahui, apakah pilihan kita benar atau salah. Ada beberapa pilihan durasi, mulai 5 tik, 30 tik, jam, harian, bulanan hingga setahun. Pertanyaannya, apakah ada perdagangan yang mempunyai ketentuan seperti itu. Dimana sampai batas waktu tertentu, barang dagangan kita, harus dijual atau dieksekusi. Bukankah jika kita berdagang, kita bebas menjual sampai kapan trocadilho, hingga tercapai keuntungan yang kita inginkan, tanpa DIBATASI WAKTU yang ditentukan oleh pihak lain. Jelas ini bukan akad perdagangan yang sah. Karena sebagai pemilik, kita bebas menjual KAPAN SAJA, hingga tercapai keuntungan yang kita inginkan. 2. Adanya keuntungan yang diaturditentukan oleh pihak lain (corretor). Misal, kita pasang 10, dengan ambil posisi BELI (harapan harga NAIK) dengan durasi 2 menit. Maka setelah 2 menit, jika tebakan kita BENAR yaitu harganya NAIK, maka kita dapat lucro 8.95 (setelah dipotong biaya), sehingga dana kita TOTAL menjadi 18.95. Namun, jika SALAH, maka kita kehilangan 10. Sesuai yang kita pasangkan. Inilah yang disbut mekanisme apostou no mercado (taruhan pada pasar) dan benar-benar judi. Apakah ini yang disebut perdagangan (trading). Pastinya BUKAN. Karena TIDAK MUNGKIN dan TIDAK AKAN MAU kita sebagai pedagang, PROFITmaupun LOSSnya ditentukan oleh pihak lain (corretora). Sebab, sebagai pedagang kita seharusnya mengendalikan sepenuhnya, berapa keuntungan yang kita inginkan dan berapa kerugian yang bisa kita terima. Bukan ditentukan oleh pihak lain. Nah, nampak disini bahwa dalam BINARY kita hanya sebagai PEMAIN yang memasang taruhan, dimana hasil keuntungan dan kerugiannya ditentukan oleh pihak lain (corretor). Karena kita tidak bisa leluasa mengaturnya sendiri. Informasi lebih jelas tentang pernyataan bahwa binário adalah masuk ranah perjudian bisa dicek pada binarylEN Perlu diketahui, bahwa. A NEGOCIAÇÃO NÃO É JOGO. . Karena sebagai pedagang kita mempunyai KEBEBASAN tentang KAPAN melakukan penjualan (eksekusi transaksi) dan menentukan BERAPA KEUNTUNGAN yang kita inginkan (prosentasi profit). Mekanisme ONLINE TRADING yang kita lakukan adalah tipo SPOT FOREX ONLINE TRADING. Yang secara syariah diperbolehkan. Karena kita langsung menerima barang kita beli dan tunggu waktu untuk menjualnya saat harganya naik, sesuai keuntungan yang kita inginkan. Silahkan cek di Fatwa Dewan Syariah Nasional. Di halaman yang lain. Di era serba online, sudah waktunya bagi kita tidak hanya sebagai konsumen yang hanya bersifat konsumtif saja dalam dunia perdagangan online. Namun harus mulai memikirkan, bagaimana caranya agar dapat menjadi produktif dengan memanfaatkan pasar dunia maya yang tidak terbatas. Dan FOREX ONLINE TRADING SYARIAH (FOTS) merupakan salah satu alternatif yang paling pas, khususnya bagi ummat Islam. Dimana dalam perdagangan castigo online, masih tetap mengacu pada syariah, yang sesuai kaidah-kaidah perdagangan Islã. Terlebih, dengan FOTS ternyata malah lebih MURAH amp lebih MUDAH. Karena biaya pelatihannya masih ter MURAH dibanding pelatihan sejenis yang harganya 3 - 4 kali lipat. Dari sisi MODAL, di tempat yang lain untuk membuka LIVE ACCOUNT, harus menyetor US 2000. Sedangkan di Syariah. Malah disediakan MODAL secara GRATIS. Belum lagi untuk setiap transaksi yang dikenakan biaya oleh corretor yang lain. Sedangkan di Syariah, TIDAK ADA biaya apapun (sem taxa de transação, sem taxa de desconto sem troca). Berikut ini beberapa alasan, mengapa memilih FOTS, diantaranya adalah. Likuiditasnya adalah yang TERTINGGI dibanding passando yang lain (SAHAM, INDEX amp KOMODITAS) Artinya, kita dapat melakukan transaksi kapan saja. Maksudnya, jika kita ingin jual, ada yang beli dan jika ingin beli, ada yang jual. Tanpa harus ada antrian. Saat ini, transaksi FOREX sudah mencapai US5 Trilliunhari. Beroperasi selama 24 jam sehari, mulai Senin shubuh sampai Sabtu shubuh. Sehingga kita bisa transaksi kapan saja, sesuai waktu luang. Sedangkan diproduk lain, Seperti Stock amp amp, pasarnya hanya buka sesuai jam kerja waktu setempat. Setelah itu tutup, dilanjut keesokan harinya. Sehingga jika kita trading di pasar Amerika, maka harus siap-siap tiap malam begadang, karena passa mulai buka pukul 20.00 malam hingga 04.00 pagi. Bisa dimulai dengan modal sangat kecil, yaitu 1 sen atau 0,01. Beda dengan saham, yang harus menyediakan dana mínimo 2000, agar bisa transaksi pada saham tertentu yang nilainya bagus. Semakin tinggi sahamnya, maka modal yang diperlukan juga semakin besar. Sedangkan di FOREX, tidak mengenal nilai tertentu. Karena itu, modalnya bebas..Bahkan cukup dengan modal 0,01 atau 1 sen saja. PERBEDAAN TRADING FOREX SYARIAH DENGAN NÃO SYARIAH. Adalah. SYARIAH. Tidak Ada BIAYA TRANSAKSI amp OVERNIGHT (Sem taxa de transação com taxa overnight), serta tidak ada BUNGA (swap). NON SYARIAH: Dikenakan semua biaya (taxa de transação com taxa overnight) juga bunga (swap). Sehingga SYARIAH TRADING jauh LEBIH MURAH dan PROFITNYA UTUH masuk ke rekening, TANPA ADA POTONGAN sama sekali. MASIH MAU TRANSAKSI FOREX NON SYARIAH Karena itu tidak salah jika tagline FOREX ONLINE TRADING SYARIAH adalah. Untuk mengikuti WORKSHOPPelatihan. Maka perlengkapan yang diperlukan adalah. - Sistemas operacionais laptop dengan WINDOWS, mulai WINDOWS 7, 8 atau WINDOWS 10. - Dokumen pendukung yang datanya sama seperti KTP asli. Misalnya buku tabungan yang ada alamatnya (BRI, Mandiri, BII, Bank Jatim, dll). Atau tagihan kartu kredit, asuransi, cicilan kendaraan, NPWP, STNK, dll. Untuk membuka rekening ISLAMIC Conta di broker Internasional, silahkan klik ageagid14566 Jika ingin membuka rekening EUA, silahkan klik fasapayFP65274Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap comerciante de Indonésia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena e perminataan de bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari de merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA

No comments:

Post a Comment